Peningkatan Kapasitas Tugas Pokok, DPRD Sumbar Gelar Bimtek di Balairung

Jakarta , ( 18/3/2023) –Dalam meningkatkan kapasitas sesuai tugas pokok dan fungsi, DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengadakan Bimtek pertama tahun 2023,di Balairung Jakarta, 17-20 Maret 2023.

Bimtek dengan mengangkat tema “Peningkatan Kapasitas, Tugas dan Wewenang DPRD Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023” dihadiri pimpinan dan anggota serta Sekretaris DPRD Sumbar, juga bagian persidangan dan perundang-undangan lembaga tersebut.

Pada acara pembukaan Bimtek tanpak 3 Pimpinan DPRD Sumbar yakni Irsyad Syafar, Indra Dt. Rajo Lelo, dan Suwirpen Suib, serta Sekwan Raflis, melakukan kordinasi agar pelaksanaan berjalan sesuai dengan baik.

Acara dibuka Irsyad Syafar, dengan memberikan gambaran Bimtek berkaitan dengan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pemilu Serentak Tahun 2024.
Implementasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir dirubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Topik-topik yang akan kita dalami tersebut, tentu sangat menarik untuk kita ikuti dan kita dalami bersama dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peningkatan kinerja kita sebagai Anggota DPRD.
Pada topik Pertama, yaitu tentang Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pemilu Serentak Tahun 2024, banyak yang perlu kita ketahui nanti dari nara sumber terkait dengan issu yang berkembang akhir-akhir ini, diantaranya dampak dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu,” ulas Irsyad Sayafar pada acara pembukan Bimtek, Sabtu (18/3/2023).

Ditambahkan Irsyad, selain keputusan PN terhadap penundaan, juga adanya proses gugatan yang saat ini sedang berlangsung di MK, terkait dengan sistem lroporsional terbuka serta bagaimana nanti proses pengganti antar waktu dari Anggota DPRD yang partai politiknya tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

 

Dia juga mengatakan, tidak kalah pentingnya dalm bimtek kali ini, terkait Implementasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang dirubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa.

“Banyak pula yang perlu kita pahami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Daerah. Karena
Dari proses pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, banyak terdapat permasalahan, diantaranya kegiatan yang putus kontrak, perpanjangan masa pelaksanaan kegiatan, kegiatan yang tidak sesuai dengan spesikasi, volume dan lain sebagainya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebagai Anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan oleh OPD dilingkup Pemerintah Daerah, tentu kita perlu memahami dan mengetahui bagaimana proses pengadaan barang dan jasa ini dan bagaimana ke depan, pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dapat lebih maksimal,”tambah Irsyad.

Selain masalah pemilu 2024 dan juga pengadaan barang serta jasa, hal yang amat penting juga dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Masih banyak kita yang belum memahami, seperti proses, lingkup kewenangan serta mekanisme pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK oleh DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 3 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, telah diatur tentang bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK. Tetapi dalam pelaksanaannya, masih banyak yang kurang jelas, seperti bagaimana pelaksanaan tindak lanjut yang harus dilakukan paling lambat 60 Hari sejak LHP di terima dan sampai sejauhmana kewenangan DPRD terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut,”beber Irsyad Syarat.

Adanya Bimtek menurut Irsyad, bukan hanya bermanfaat untuk lembaga, melainkan juga memiliki hal positif menambah ilmu pribadi, yang berguna untuk kedepannya.

Sekalian dengan penyelenggaraan Bimtek, Rektor Universitas Respati diwakili Dr. Ani Nuraini, MM, merupakan Wakil Rektor II, mengatakan, amat berterimakasih sudah dipercaya sebagai pelaksana, dan berharap terus berkelanjutan.

“Kita amat berterimakasih pada pimpinan dan anggota DPRD Sumbar serba Sekwan, yang sudah memberi kepercayaan pada kami untuk menyelenggarakan Bimtek ini, semoga kedepannya kita tetap bisa bekerjasama dalam segala hal,” ucap Ani.

Dia juga memberi respon positif pada kegiatan DPRD Sumbar, karena semua peserta nampak serius dan sudah hadir sejak pagi, sebelum acara dibuka.

Narsumber dalam Bimtek kali ini juga memiliki kompetensi penuh pada bidang masing-masing, yakni Idham Cholik,Komisioner KPU RI, Emin Adhy Muhaemin, S.Si, M.Si, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, dan Alex Dahlan, Auditor BPK.

Semua narasumber membahas tuntas pokok permasalahan, termasuk juga pertanyaan para peserta Bimtek, sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari DPRD Sumbar, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Pada kegiatan tersebut tampak Kabag persidangan Hukum dan Perundang-undangan Zardi Syahrir, kasubag Humas Dahrul Idris, kasubag hukum Elviyanos, kasubag persidangan Mario serta beberapa pada staf bagian tersebut, yang bertugas menjadi notulen pada acara Bimtek.

Dari awal pembukaan sampai penyampaian materi dan diskusi, semua peserta antusias, dan berjalan lancar.

Beberapa peserta diantaranya HM. Nurnas,Hidayat,Syafrizal, Rafdinal dan Syamsuk Bahri mengatakan, Bimtek ini amat bermanfaat, karena bisa menjadikan masukan dalam melaksanakan fungsi ke-dewan-an.

Keseriusan dalam mengikuti Bimtek akan menambah khasanah dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga berjalan sesuai aturan berlaku.