Masa Persidangan Terakhir DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Resmi Ditutup

PADANG (27/8/2024) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menutup masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024 dalam rapat paripurna, Selasa (27/8) di gedung dewan setempat.

Masa persidangan tersebut menjadi masa persidangan terakhir bagi pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2024.

Masa persidangan yang baru akan dibuka oleh jajaran anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029. Untuk diketahui anggota dewan baru tersebut akan mengucapkan janji/sumpah pada rapat paripurna hari ini, Rabu (28/8).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024 mengatakan masa persidangan tersebut merupakan masa persidangan terakhir DPRD Sumbar Tahun 2019-2024.

Dalam masa persidangan tersebut banyak agenda kedewanan yang telah dilakukan unsur pimpinan dan jajaran anggota DPRD Sumbar. Terakhir diantaranya pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.

Sebelumnya telah ditetapkan pula kebijakan umum anggaran – plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun 2025.

 

 

Supardi mengatakan dengan telah diselesaikan perubahan APBD Tahun 2024 oleh dewan lama, maka diharapkan masih cukup waktu untuk merealisasikan semua program dan kegiatan Pemprov Sumbar hingga akhir tahun anggaran, yakni Desember Tahun 2024.

Begitu pula dengan penyusunan APBD Tahun 2025, dengan telah ditetapkannya KUA-PPAS Tahun 2025 diharapkan pembahasan APBD akan lebih cepat dan mudah dilakukan anggota DPRD baru.

Hal ini mengingat pasca pengucapan sumpah/janji, masih diperlukan waktu untuk menyusun alat kelengkapan dewan (AKD). Sementara sesuai aturan dari pemerintahan pusat, pengesahan APBD oleh pemerintah daerah dilakukan paling lama tanggal 30 November tahun sebelumnya.

Selain urusan fungsi penganggaran, Supardi mengatakan DPRD Sumbar juga terus mengaktifkan fungsi lainnya hingga akhir periode yakni fungsi pengawasan dan fungsi legislasi yakni berupa pembentukan peraturan daerah.

Supardi berharap dengan berlanjutnya estafet kedewanan, kedepannha kinerja lembaga DPRD dapat terus ditingkatkan demi optimalnya roda pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan di Sumbar.

Sementara itu, selama periode tersebut, ada beberapa catatan kinerja yang telah dilakukan DPRD Sumbar.

Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis saat membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna memaparkan bahwa dalam setiap masa persidangan DPRD Sumbar selalu menyampaikan laporan kinerja sebagai gambaran bagi masyarakat.

Dalam akhir masa periode ini, terkait fungsi pembentukan Perda, DPRD dan pemerintah telah melaksanakan pembahasan enam rancangan peraturan daerah, yaitu, ranperda tentang perubahan Perda tentang SORK, ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah, permuseuman dan cagar budaya, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah, ranperda tentang perusahaan daerah penjamin kredit daerah dan ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

“Dari enam Ranperda tersebut, Ranperda RPJPD telah ditetapkan dan menunggu hasil evaluasi. Empat ranperda telah selesai dibahas dan menunggu hasil fasilitasi Kemendagri untuk masuk pada tahap penetapan,” katanya.

Selain itu, telah dibahas pula dua ranperda usul prakarsa DPRD, yakni ranperda tentang pengelolaan ekosistem mangrove, ranperda tentang penyelenggaraan mutu pelayanan kesehatan dan ranperda tentang tata beracara DPRD.

Kemudian, untuk fungsi penganggaran, pada masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024 ini, DPRD melalui Badan Anggaran telah selesai melakukan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan menetapkan KUA-PPAS Tahun 2025.

“Selain itu perubahan APBD Tahun 2024 telah pula diselesaikan dan ditetapkan dalam rapat paripurna 19 Agustus lalu,” ujar Raflis.

Masih terkait fungsi pengawasan, DPRD telah dibahas LKPJ tahun 2023 dan memberikan catatan serta rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah demi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik ke depannya.

DPRD melalui komisi-komisi juga telah melakukan fungsi pengawasan terkait Perda, APBD dan pelaksanaan kerja pemerintah daerah. Fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan dalam rapat kerja, hearing hingga peninjauan langsung ke daerah-daerah untuk memastikan langsung permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Terkait hal tersebut DPRD melalui komisi-komisi juga telah memberikan catatan dan saran pada OPD terkait untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan sebagai hasil dari pengawasan tersebut,” katanya.

Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, DPRD juga telah melaksanakan tugas secara konstitusional diantaranya menerima dan menindaklanjuti aspirasi hingga melakukan studi komparatif untuk peningkatan kualitas.

Raflis juga memaparkan tentang kegiatan pimpinan DPRD. Ia menyebutkan, selama masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024, pimpinan DPRD. Ia mengatakan pimpinan DPRD telah memimpin rapat-rapat DPRD, baik rapat paripurna dan rapat-rapat kerja sesuai dengan pembagian tugas.

Pimpinan DPRD juga mengkoordinasikan pembagian tugas komisi dan AKD dan konsultasi terkait tugas dan fungsi dewan.

Lalu Badan Musyawarah (Bamus) DPRD selama masa persidangan ketiga Tahu. 2023-2024 tela menyusun dan menetapkan agenda keanggotaan dewan sebanyak tiga kali.

Bamus juga memberikan pertimbangan dan masukan pada pimpinan DPRD terkait kebijakan strategis yang akan ditetapkan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Selain itu, Bamus juga memantau tugas komisi dan AKD terkait agenda yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Bamus juga telah melaksanakan studi banding ke luar provinsi terkait pengoptimalan agenda pada akhir periode.

Bamus juga telah melakukan pengawasan pada komisi-komisi terkait agenda kedewanan yang telah diagendakan, baik itu rapat kerja pembahasan ranperda hingga rapat kerja pembahasan serta rapat kerja percepatan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2024.

Kemudian Badan Kehormatan, sesuai dengan fungsi dan tugasnya, telah melaksanakan pengawasan internal DPRD, baik itu terkait aktifitas kedewanan, tingkat kehadiran, dan menindaklanjuti surat masuk dari terkait kerja DPRD.

Raflis juga memaparkan tentang kinerja fraksi-fraksi. Ia mengatakan, walaupun fraksi-fraksi tidak termasuk alat kelengkapan dewan, namun kinerja fraksi fraksi ikut mendukung kinerja kedewanan.

Selama masa persidangan ketiga tahun 2023-2024, fraksi-fraksi telah menyusun pandangan umum dan pandangan akhir fraksi terkait beberapa ranperda.

“Semoga laporan kinerja ini bisa memberikan gambaran terkait kerja kerja kedewanan,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengucapkan selamat kepada jajaran pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2024 karena telah melaksanakan fungsi dan tugas kedewanan.

Selama periode tersebut, lanjut Audy, amat banyak tugas dan prestasi yang telah ditorehkan demi memajukan daerah serta menyejahterakan masyarakat.

“Kami juga mengucapkan terima kasih karena tanpa adanya peran DPRD maka pemerintah provinsi tidak akan mampu menjalankan roda pemerintahan,” kata Audy.

Ia berharap, jika pun ada anggota DPRD Sumbar yang tak kembali duduk pada periode baru Tahun 2024-2029, ia meminta agar tetap berkontribusi dan memberikan manfaat di tengah masyarakat.