Petani Rao Didorong Naik Kelas, Ali Muda Kenalkan Perda yang Fokus pada Hilirisasi dan Nilai Tambah Perkebunan

PASAMAN — Di tengah tantangan fluktuasi harga komoditas dan masih terbatasnya nilai tambah hasil perkebunan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, mengajak masyarakat memanfaatkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan sebagai instrumen untuk memperkuat posisi petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ajakan tersebut disampaikan Ali Muda saat menggelar Sosialisasi Perda di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Ali Muda, sektor perkebunan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Pasaman. Namun, besarnya potensi yang dimiliki belum sepenuhnya mampu memberikan nilai ekonomi maksimal apabila pengelolaannya masih berjalan secara konvensional.

“Perda ini tidak hanya mengatur budidaya tanaman perkebunan, tetapi juga mendorong penguatan pembinaan, pemasaran, hingga peningkatan nilai tambah produk. Tujuannya agar petani tidak hanya menjadi penghasil bahan mentah, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar Nopriadi, SP, serta tokoh masyarakat dan kelompok tani setempat.

Ali Muda menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 dirancang untuk memperkuat arah pembangunan sektor perkebunan di Sumatera Barat melalui tata kelola yang lebih terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pengembangan komoditas unggulan yang sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.

Ia menilai daerah seperti Pasaman memiliki peluang besar untuk terus mengembangkan komoditas strategis seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan tanaman rempah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Potensi perkebunan kita sangat besar. Yang perlu diperkuat sekarang adalah bagaimana meningkatkan produktivitas, kualitas hasil panen, serta membuka akses pasar yang lebih luas sehingga pendapatan petani bisa meningkat,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, sejumlah peserta menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi petani, mulai dari harga komoditas yang tidak stabil, kebutuhan bibit unggul, hingga pemasaran hasil perkebunan. Masukan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendorong implementasi perda agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ali Muda berharap sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi kegiatan penyebarluasan regulasi, tetapi juga menjadi sarana menyerap aspirasi petani untuk memperkuat kebijakan pembangunan sektor perkebunan ke depan.

“Perkebunan harus menjadi sektor yang mampu menciptakan kesejahteraan. Karena itu, pemerintah, DPRD, dan masyarakat harus berjalan bersama agar komoditas unggulan daerah memiliki daya saing dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani,” tutupnya.