Kepala Daerah Diminta Tindaklanjuti Skim Kredit Sesuai Perda 16/2019
PAYAKUMBUH, (17/4/2023), – Ketua DPRD Sumbar Supardi mendorong penerapan Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Sumbar melalui sektor UMKM. Hal itu dikatakan Supardi saat mensosialisasikan perda tersebut, di Kota Payakumbuh selama dua hari, Jumat-Sabtu (14-15/4).
“Dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Sumbar di bawah rata-rata nasional dengan persentase 4,36 persen. Sehingga, berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat yang terlihat pada beberapa daerah di Sumbar,” katanya.
Supardi menyebut, salah satu muatan Perda nomor 16 tahun 2019 itu adalah bank harus mengakomodir kemudahan akses permodalan terhadap koperasi dan penyaluran kredit khusus terhadap UMKM atau skim kredit.
Menurutnya, UMKM diharapkan bisa mengembalikan kejayaan Sumbar sebagai penentu pertumbuhan eknomi di Sumatera.
“Besaran skim kredit ini kewenangannya ada pada pemerintah kota atau provinsi. Namun, belum satupun kepada daerah yang menindaklanjuti hal tersebut. Padahal UMKM merupakan salah satu unsur strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi Sumbar,” kata Supardi.
Dijelaskannya, banyak koperasi yang butuh akses permodalan dari lembaga keuangan dan pemerintah daerah. Koperasi juga berhak menerima dana hibah dari pemerintahan provinsi, kota, atau kabupaten.
“Hal itu juga tertuang dalam perda ini,” katanya.
Oleh karena itu, Supardi mendorong pemerintah provinsi, kota, hingga kabupaten minindakjuti perda tersebut dengan peraturan teknis, seperti pergub atau perwako. Sehingga, koperasi dan UMKM bisa mendapatkan skim kredit.