Rapat Paripurna DPRD Sumbar Setujui Rancangan KUA-PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024
PADANG (27/7/2024) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, Sabtu (27/7/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib dan Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Mahyeldi.
Dalam sambutannya wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar menyampaikan, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka konsisten perencanaan dan penganggaran, KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
“Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024,” kata Irsyad.
Selanjutnya kata Irsyad, mengacu kepada materi muatan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan, diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah serta penyelarasannya dengan target base line yang ditetapkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 tersebut, secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Dalam beberapa tahun terakhir, trend penerimaan daerah cenderung mengalami penurunan terutama dari sektor PAD yang menjadi indikator utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Kondisi ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRB Perkapita masyarakat yang terus meningkat.
2. Menurunnya penerimaan daerah, tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
3. Pada tahun 2025, kita sudah sepenuhnya melaksanakan Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana pemungutan PKB dan BBNKB hanya dipungut yang menjadi hak dari Pemerintah Provinsi saja dan disamping itu terdapat penurunan tarif PKB dari 1.60 % dari nilai jual objek pajak menjadi 1.05 %. Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi andalan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, harus ada inovasi dan upaya yang lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah, agar proses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.
4. Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu di dalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024. DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi yang masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan transfer untuk dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang semakin meningkat.
5. APBD Tahun 2025 merupakan APBD transisi dari peralihan kepimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan APBD transisi untuk penyelarasan dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Oleh sebab itu, arah kebijakan, program dan kegiatan harus lebih fleksibel dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan yang akan terjadi pada masa transisi tersebut.
Gubernur Sumatera Barat mengatakan, postur perubahan PPAS provinsi Sumbar tahun anggaran 2024 baru saja disepakati.
“Kita sepakati beraama, secara umum digambarkan total perubahan PPAS tahun 2024 disepakati RP.7.057.899.193.719,19, pendapatan daerah ditargetkan RP.6,87 trilyun lebih terdiri dari PAD RP.3,39 TRILIUN lebih , pendapatan transfer ditargetkan
RP.3,45 TRILIUN lebih dan pendapatan daerah yang sah ditargetkan RP.29,87 MILIAR lebih, belanja daerah Dialokasikan RP.7,03 TRILIUN lebih terdiri dari belanja operasi RP.4,78 TRILIUN lebih, belanja modal RP.807 MILIYAR lebih, belanja tidak terduga, RP.25,38 MILIAR lebih dan belanja transfer RP. 1,41 TRILIUN lebih, bagian penerimaan pembiayaan RP.180,44 MILIAR dan pengeluaran pembiayaan RP.20 MILIAR,” ujarnya.
Menurut Gubernur Sumbar, berdasarkan pembahasan rancangan KUA PPAS 2025 disepakati, maka KUA PPAS 2025 sebesar Rp5.758.882.128.033, dijabarkan targer pendapatan daerah sebesar Rp5,658 TRILIYUN lebih dan target penerimaan sebesar Rp100,81 MILIYAR lebih.
“Kita berupaya segala upaya dan kemampuan menyusun dan membahas KUA- PPAS 2025 serta KUPA- PPAS 2024 untuk melaksanakan program dan kegiatan direncakan sebelumnya, agar tercapai tujuan dan sasaran pembangunan,” ujarnya.