Jelang Pemilu 2024, Hoax dan Hate Speech Merajalela

Jakarta, (16/01/2023), Aida Mardatillah, seorang Peneliti Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) memperkirakan akan terjadi peningkatan HOAX dan Hate Speech (Ujaran Kebencian) menjelang Pemilu 2024.

“Menjelang Pesta Demokrasi lima tahunan itu biasanya ujaran kebencian dan hoax mulai marak terutama di media sosial”, katanya.

Pihaknya menyampaikan bahwa mulai awal tahun 2023 ini berbagai konten hoax bermunculan. Terutama yang sedang marak menjelang Pemilihan Umum yaitu cyber bullying dalam bentuk hoax kategori satir.

“Cyber Bullying dilakukan dengan cara menggunakan konten politik yang cenderung berisi konten menyerang tokoh politik atau saling serang antar pendukung partai politik di Pemilu nantinya. Contohnya seperti pada proses jelang Pemilu 2019 lalu, muncul banyak hoax yang bertujuan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu yang mengikuti kontestasi politik,” ungkap Aida.

“Saat proses jelang Pemilu 2019, Kominfo juga menemukan lebih dari seribu informasi hoax di media sosial dengan konten black campaign (kampanye hitam). Hal tersebut menunjukan bahwasanya tindakan tersebut dilakukan dalam prosesnya, bukan pada kontestasi dalam pelaksanaannya,” tutur dia.

Selanjutnya, ia juga membeberkan beberapa konten hoax yang mendapat perhatian dari masyarakat pada Pemilu 2019 lalu, diantaranya yaitu kasus hoax terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, adanya surat suara atau kontainer kosong yang sudah dicoblos, dan e-KTP palsu dari Tiongkok, bahkan sejumlah tuduhan terhadap pasangan calon presiden.

Netfid pun merekomendasikan kepada KPU dan Bawaslu untuk membuat regulasi internal dan surat edaran untuk menangkal penyebaran hoax dan ujaran kebencian dalam proses jelang Pemilu 2024.

“Dilihat dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kemudian UU Pilkada, itu tidak secara spesifik mengatur mengenai hoax dan hate speech, tapi apabila ada masyarakat yang melakukan hal tersebut, maka bisa dikenai dengan aturan-aturan yang umum di luar UU Pemilu dan UU Pilkada,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perlunya antisipasi bersama segenap pihak guna mencegah terjadinya peningkatan pada peredaran hoax dan ujaran kebencian jelang Pemilu 2024 agar indeks demokrasi Indonesia tidak lagi menurun, yang merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik indeks demokrasi Indonesia tengah naik.

“Selain memonitor persebarannya, di Netfid kami juga sudah membuat 4 metode untuk melawan hoax dan hate speech yaitu ada literasi, peran dari civil society, dan juga kemudian peran dari pemerintah, dan partai politik politisi itu sendiri,” tambah Aida.