Dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Banggar Lakukan Penajaman Ranperda Pelaksanaan APBD

Padang, (10/7/2023), -Untuk mempertajam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Riau pada, Rabu (5 Juli 2023).

Rombongan Banggar yang dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar, Supardi beserta sejumlah anggota Banggar lainnya itu disambut ramah oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Riau, T Ikhsan didampingi Tenaga Ahli Pimpinan Banggar DPRD Riau, Nifzar Rahman.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Banggar DPRD bersama Pemerintah Daerah saat ini sedang melakukan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar Tahun 2022.

 

Lima Komisi di DPRD Sumbar telah menyampaikan laporan hasil rapat kerja yang dilaksanakan bersama OPD terkait pembahasan pendahuluan Ranperda PPA.

“Dari hasil rapat kerja yang sudah dijalankan itu terungkap, ada beberapa item yang perlu mejadi perhatian, seperti tindak lanjut temuan LHP BPK, serapan anggaran tahun 2022, kontribusi dari BUMD serta yang lainnya,” ungkap Supardi.

Selanjutnya kata Supardi lagi, terkait serapan anggaran, ada sejumlah OPD yang serapan anggarannya masih rendah bahkan tidak mencapai target. Ada juga yang serapan anggarannya kurang dari seratus persen namun fisiknya sudah seratus persen.

“Hal itu tentu menjadi pertanyaan, apakah itu karena efisiensi atau apa,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Selanjutnya tentang BUMD yang produktif, lanjut Supardi, sejauh ini hanya Bank Nagari yang bisa memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah.

“Artinya cukup banyak rekomendasi dari komisi-komisi dari hasil rapat kerja yang sudah dilaksanakan bersama OPD,” terang Supardi.

Kemudian ketua Komisi III, Ali Tanjung mengungkapkan, terkait temuan LHP BPK, Banggar DPRD Sumbar meminta OPD-OPD Pemerintah Provinsi Sumbar menindak lanjuti hasil temuan tersebut.

“Kita saat sudah memiliki LHP BPK, Pemprov Sumbar harus segera menindak lanjuti rekomendasi yang ada didalam dokumen tersebut agar tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari,” ujar Ali Tanjung.

Ali Tanjung menambahkan, hendaknya hasil temuan LHP BPK dapat menjadi rujukan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah pada tahun berikutnya.

“Hal yang penting untuk dievaluasi adalah pos pendapatan daerah hingga serapan anggaran untuk menjalankan program-program pembangunan daerah dari segala aspek,” pungkas Ali Tanjung.

Dalam kesempatan itu Banggar DPRD Sumbar juga melakukan sharing informasi dengan Banggar DPRD Riau terkait optimalisasi fungsi anggaran dan pengawasan DPRD dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD, penyelarasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan LHP BPK dan LKPI kepala daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pembantuan dan dekonsentrasi.