Anggota DPRD Sumbar Hidayat Hadirkan Kadis PPA, Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Padang, (17/4/2023) – Anggota DPRD Sumatera Barat, H. Hidayat, SS.MH melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat Kota Padang.
Kegiatan tersebut digelar dihalaman studio Kopi Pahit Hidayat, Jalan Batang Naras, Alai Parak Kopi Kota Padang, Senin (17/4/2023) dengan menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Dra. H. Gemala Ranti, M.Si sebagai narasumber dan dipandu oleh moderator DR. Eka Maryanti.
Dalam kesempatan itu Hidayat menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda nomor 7 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
“Sosialisasi Perda ini harus terus dilakukan kepada masyarakat khususnya pada perempuan agar mereka dapat menghindari hal-hal yang dapat merugikan mereka dan juga mereka dapat mengetahui hal apa saja yang dapat meningkatkan peran serta dan kualitas dari para perempuan termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak anak yang harus benar – benar dipahami oleh perempuan,” kata Hidayat Politisi Gerindra itu.
“Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan deskriminasi, ” jelas Gemala Ranti
“Selain itu, kita juga punya rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan mungkin punya permasalahan dan takut untuk pulang kerumah, ” tambahnya.