Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman Tegaskan Bahas Masalah Perempuan dan Anak Secara Detail
PADANG – Anggota DPRD Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman menegaskan, permasalahan perempuan dan anak adalah masalah yang mesti dibahas secara detil. Karena, sebagian besar permasalahan kehidupan sehari-hari, berasal dari perempuan dan anak-anak.
“Kita melihat banyak permasalahan sehari-hari yang patut jadi perhatian seperti kelangkaan minyak goreng atau permasalahan yang jadi prioritas pemerintah saat ini adalah masalah anak stunting,” ungkap Albert di Padang, Sabtu.
Hal itu dikatakan Albert saat sosialisasi Peraturan Daerah Perda No 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi ini digelar di kantor DPC PDIP Kota Padang, di Kawasan Ulak Karang, Kota Padang. Sosialisasi Perda ini merupakan salah satu agenda dewan di masa sidang III tahun 2023.
Dijelaskan Albert, permasalahan anak-anak merupakan permasalahan generasi bangsa. Jika anak sehat dan cerdas, maka negara akan lebih maju.
Tapi, jika anak bermasalah dengan gizi, maka anak-anak tersebut dikhawatirkan akan tumbuh jadi generasi yang tidak sehat.
“Stunting ini sudah jadi program pemerintah dan anak-anak stunting harus ditanggulangi dari umur 1 hingga 5 tahun,” kata Albert.
Albert mengimbau masyarakat, untuk lebih memperhatikan gizi anak-anak mulai dari kandungan hingga umur 5 Tahun.
Jika pertumbuhan anak-anak terkendala dari balita akan dapat menjadi permasalahan nantinya pada umur-umur Lansia.
“Para orang tua harus lebih memperhatikan kesehatan dan gizi anak-anaknya dari kandungan, dan hindari banyak anak karena saat ini tidak bisa lagi dipakai ungkapan banyak anak-banyak rezeki karena membesarkan butuh biaya,” terang Albert.
Disampaikan Albert, selain kegiatan Reses ke daerah pemilihan, anggota DPRD Sumbar juga melaksanakan Sosialisasi Perda pada masyarakat.
Sosialisasi Perda yang disampaikan ke masyarakat yaitu produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Provinsi Sumbar melalui hasil pembahasan bersama DPRD Sumbar.
“Anggota DPRD mempunyai kewenangan dan hak untuk menyampaikan ke masyarakat melalui Sosper ini,” ungkap Albert.