Polemik Pemecatan Imam Masjid Raya Sumbar, DPRD Sumbar Panggil Sekda dan Biro Kesra
PADANG, (21/5/2023), – Polemik pemecatan imam masjid Raya Sumatera Barat yang viral di media sosial membuat Komisi V DPRD Sumbar segera memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Biro Kesejahteraan Masyarakat Sumbar dan pengurus masjid.
Seperti diketahui masjid Raya Sumbar dibangun Pemprov Sumbar dan saat ini masih didanai dari APBD, di bawah naungan Biro Kesra Setdaprov Sumbar.
“Kita segera panggil dan agendakan rapat kerja atau hearing dengan Sekda, Biro kesra dan pengurus masjid terkait polemik imam masjid dan masalah lainnya di masjid Raya Sumbar,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Daswanto yang dihubungi, Minggu (21/5/2023).
Surat Pemecatan Imam Masjid Raya Sumbar Viral di Medsos, Ini Penjelasan Pengurus Daswanto menyebutkan pemecatan imam masjid yang digantikan anak pengurus telah viral di media sosial dan menimbulkan persepsi bermacam-macam di tengah masyarakat.
“Untuk itu kita ingin mendapatkan jawaban pasti terkait persoalan itu. Kita akan panggil dan agendakan rapat kerja,” kata Daswanto.
Sementara anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat mengatakan kisruh pemecatan Imam Masjid Raya Sumatera Barat (MRSB) sebetulnya tidak perlu terjadi. Pengelolaan MRSB tidak bisa disamakan dengan masjid dibangun masyarakat dan pengurusnya dipilih secara musyawarah oleh jemaah.
MRSB statusnya adalah masjid milik Pemrov yang dibangun dari dana APBD dan sebagian hasil bantuan pihak lain. Pengurusnya diangkat atas SK Gubernur dan hingga tahun anggaran 2023 ini, operasionalnya masih dibiayai APBD, bahkan di tahun ini terdapat anggaran rehab masjid lebih kurang Rp10 miliar.
“MRSB ini diketuai Sekdaprov Sumbar dan koordinasi administrasinya berada di Biro Kesra Pemrov Sumbar. Namun, sangat disayangkan. Gubernur Mahyeldi yang suka dipanggil Buya ini tidak memiliki konsep pengelolaan MRSB yang modern. Malah mengangkat kader separtai jadi pengurus,” kata Hidayat mengakhiri dengan tegas.