Ketua DPRD Sumbar Supardi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2024

PADANG (15/7/2024) — Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi global dan nasional hari ini cendrung melambat. Kondisi itu juga dipicu tingginya inflasi dan kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu. Karena itu, asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024, tidak sesuai lagi dengan kondisi yang berkembang saat ini, baik terhadap asumsi makro ekonomi daerah maupun terhadap proyeksi pendapatan dan belanja daerah.


“Saat ini, realisasi anggaran pada semester 1 Tahun 2024, khususnya realisasi pendapatan daerah dari PAD baru sebesar 38.94 % dan realisasi belanja baru sebesar 30.31 %. Sementara SILPA dari APBD Tahun 2023 yang direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, juga tidak tercapai,” ungkap Supardi dalam pengantarnya saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan Agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2024 serta Mendengarkan Jawaban Gubernur atas Ranperda Penyiaran, Senin (15/7/2024) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.


Dikatakan Supardi dalam rapat paripurna yang.dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, serta para kepala OPD Pemprov Sumbar, sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan serta sebab lainnya.


“Memperhatikan laporan realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan, untuk disesuaikan kembali dengan perkembangan yang terjadi,” terang Supardi.

Karena itu, lanjut Supardi, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kedalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang menjadi landasan pada Perubahan APBD dan disampaikan kepada DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.


“Sesuai dengan agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, maka pada rapat paripurna hari ini, Saudara Gubernur akan menyampaikan Nota Pengantarnya terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024,” ucap Supardi.
Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang disampaikan Gubernur, perlu dilakukannya Perubahan untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat dan dapat dilaksanakan.


“Melihat pada perkembangan makro, kondisi keuangan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2024, tidaklah menggembirakan dan sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD, apabila kita tidak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah,” ungkap Supardi.

Kondisi itu disebabkan cukup banyaknya beban anggaran yang harus diakomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024, diantaranya pembayaran sisa bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada Tahun 2024, serta tidak mencukupinya SILPA Tahun 2023 untuk menutup defisit awal pada APBD Tahun 2024.


“Belum lagi Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang, hal ini, tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” jelas Supardi.
Meski begitu, tambah Supardi, kondisi tersebut tetap harus dihadapi dengan sikap yang optimis dengan melakukan inovasi dan semakin meningkatkan kinerja dalam pengelolaan APBD, baik melalui peningkatan pendapatan daerah, penggunaan belanja yang lebih efektif, efisien serta tepat sasaran.

“Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024, akan dimulai dari Komisi-komisi bersama OPD mitra Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran Bersama TAPD yang agendanya telah ditetapkan bamus,” pungkas Supardi.