DPRD Sumbar Bersama Gubernur Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan KUA dan PPAS 2024

PADANG, (14/8/2023), – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Senin, 14 Agustus 2023.

Ketua DPRD Sumbar Supardi pimpin rapat paripurna didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, apabila terdapat penurunan target pendapatan sebesar Rp. 303 milyar dan untuk menutup defisit dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 320 milyar, maka akan terdapat rasionalisasi kegiatan secara besar-besaran pada Perubahan APBD Tahun 2023 dengan nilai belanja mencapai Rp. 623 milyar.

“Ini merupakan kondisi sangat tragis sekali serta kejadian pertama APBD Provinsi Sumatera Barat, ” ujar Supardi sembari menambahkan menjadi PR sangat berat bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk dapat mem-balance-kan APBD pada Perubahan Tahun 2023.

Menurut Supardi, Pertumbuhan makro ekonomi daerah, yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 dilakukan koreksi, oleh karena terdapat beberapa target yang sudah tidak sejalan dengan kondisi saat ini.

“Pertumbuhan Ekonomi (PE) diusulkan  sebesar 4.76 % merupakan target pesimis dan di bawah target ditetapkan Pemerintah Pusat untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar 5.0 sampai dengan 5.4 %.,” ujar Supardi

Dijelaskan Supardi, Sesuai dengan kesepakatan Pemerintah provinsi dan DPRD target pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2024 disepakati sebesar 4.8 – 5.2 % dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan juga targe-target yang terdapat pada RPJM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dengan memperhatikan realisasi capaian makro sampai tahun 2022 dan target-target makro ekonomi nasional yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2024. Dengan adanya peningkatan tersebut, tentu akan memberikan multi player effect pada peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah.

“Proyeksi pendapatan daerah diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS tahun 2024, masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan unggulan pada tahun 2024. Oleh sebab itu, perlu upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan penerimaan daerah, baik dari sisi PAD memaksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan serta pemanfataan asset ideal,” ujar Supardi.

Dijelaskan Supardi, segera melakukan kajian ulang terhadap kerjasama Pemprov dengan PT. Graha Mas Citrawisata yang HGB nya sudah berakhir pada tanggal 30 Juni 2023) , maupun sumber-sumber penerimaan lain, termasuk meningkatkan komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan program dan anggaran lebih banyak bagi Provinsi Sumatera Barat.

“Dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024 nanti, diminta kepada Pemerintah Daerah dan OPD-0PD terkait untuk melihat dan menginventarisasi kembali semua potensi kita miliki dengan memperhatikan potensi terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, termasuk meninjau kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam pengelolaan asset daerah,” ujar Supardi

Dikatakan Supardi, Proyeksi pendapatan dan rencana plafon belanja dan pembiayaan daerah yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan akan di dalami kembali pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024.

“Rencana alokasi belanja ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2024, diprioritaskan memenuhi kebutuhan belanja wajib mengikat termasuk mandatory spending, hibah Pilkada, memenuhi pencapaian target SPM, penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemenuhan target kinerja RPJMD dan program unggulan daerah serta memenuhi kebutuhan anggaran untuk pokok-pokok pikiran merupakan aspirasi masyarakat, ” ujar Supardi.

Dasar pertimbangan yang dijadikan acuan untuk penurunan target pendapatan tersebut, tidak sesuai dengan kondisi riil.

“kita tidak lagi dalam masa covid-19 dan bahkan laju pertumbuhan ekonomi pasca covid-19 jauh di atas ekspektasi, rasio kapatuhan wajib pajak juga sudah tinggi bahkan tertinggi di Sumatera yaitu sebesar 61.93 % dan geliat ekonomi pasca covid-19 tumbuh dengan pesat di segala sektor tidak terkecuali di sektor UMKM,” ujarnya.

Rencana penurunan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar  Rp. 303.508.707.330,-, tidak sejalan dengan laporan realisasi anggaran semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya.

Untuk pendapatan daerah secara keseluruhan, realisasinya pada semester pertama sudah sebesar 43.30 % (data buku realisasi anggaran semester pertama), sedangkan di buku Rancangan KUA sebesar 48.73 %.

Sedangkan SILPA bisa bebas digunakan pada Perubahan APBD Tahun 2023 hanya sebesar            Rp. 32.253.775.257,03,- Dengan demikian, untuk menutup defisit APBD Tahun 2023, masih diperlukan anggaran sebesar Rp. 320 milyar lagi.

 

Untuk diketahui, keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : 13 /SB/Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUA Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2024 dan Nomor : 14 /SB/ Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2024.