Adakan Seminar, Komisi IV Perdalam Ranperda Penanggulangan Bencana
PADANG,– (12/01/2023), Untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penanggulangan bencana, Komisi IV DPRD Sumbar melaksanakan seminar atau konsultasi publik, Kamis (12/1/2023) di gedung dewan. Seminar ini bertemakan, optimalisasi mitigasi dan tanggap bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Sumatera Barat.
Sejumlah narasumber yang berkompeten dihadirkan, diantaranya BNPB, akademisi dan sejumlah narasumber lainnya. Sebagai peserta hadir berbagai unsur, mulai dari BPBD kabupaten/kota, LKAAM, organisasi masyarakat hingga mahasiswa.
Ketua tim penyusunan ranperda penanggulangan bencana , M. Nurnas mengatakan seminar digelar untuk menghimpun data, informasi, pendapat dan masukan demi penyempurnaan ranperda. Sehingga nantinya bisa menjadi regulasi atau payung hukum yang dapat mencapai tujuan pembuatannya, yakni baiknya tata kelola dan pelaksanaan penanggulangan bencana di provinsi ini.
Nurnas mengatakan tak bisa dipungkiri lagi bahwa Sumbar memiliki banyak potensi bencana, bukan hanya gempa saja, namun juga longsor, banjir dan lainnya. Bahkan potensi non alam pun bisa juga terjadi.
Sumbar, kata Nurnas, sebenarnya telah memiliki perda tentang kebencanaan yang telah ditetapkan yakni perda Nomor 5 Tahun 2007. Namun perda itu perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan.
“Ranperda baru tentang penanggulangan bencana ini merupakan inisiatif DPRD. Awalnya kita hanya merencanakan perubahan perdanya saja. Namun karena porsinya melebihi 50 persen maka perlu dibuat perda baru,” ujar Nurnas saat memberikan kata sambutan dan membuka seminar tersebut.
Dia menjelaskan, secara garis besar ada beberapa hal yang diharapkan tercapai dengan keberadaan rabperda ini. Beberapa diantaranya yakni, memperjelas definisi status bencana, baik itu bencana alam maupun non alam, sehingga penanggulangannya dan program pasca bencananya juga bisa disesuaikan dengan status tersebut.
Kemudian, memperkuat status BPBD sebagai koordinator mitigasi, tanggap darurat, penanggulangan bencana. Memperjelas anggaran kebencanaan baik dalam mitigasi, tanggap darurat, penanggulangan dan pasca bencana.
“Selain itu juga bagaimana untuk mengaitkan atau memanfaatkan kearifan lokal untuk penanggulangan bencana,” kata Nurnas.
Komisi IV, lanjut Nurnas, berharap ranperda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam penanggulangan bencana dengan harapan bisa meminimalisir dampak bencana dengan mitigasi dan penanggulangan yang terarah.
BNPB menyambut baik rencana penyusunan dan penyempurnaan perda tentang penanggulangan kebencanaan ini. Harmensyah dari BNPB saat memaparkan materi sebagai narasumber mengatakan memang perlu semua provinsi memiliki perda ini. Terutama provinsi yang memiliki banyak potensi bencana.
Menurut Harmensyah ada beberapa hal yang perlu ada di dalam perda penanggulangan bencana, diantaranya aturan terkait pembangunan infrastruktur tangguh bencana.
“Setidaknya bisa dimasukkan dalan persyaratan pembuatan IMB (izin mendirikan bangunan). Bukan hanya tangguh tapi bisa juga dioptimalkan bangunannya agar memiliki shelter,” katanya.
Kemudian di dalam perda perlu pula memuat tentang budaya sadar bencana. Sehingga di saat bencana terjadi masyarakat sudah spontan mengikuti prosedur penyelamatan diri.
Lalu perlu pula memuat tentang aturan terkait informasi resiko bencana. Selain itu juga mengatur tentang keberadaan sistem peringatan dini multi bencana.
“Jadi bukan hanya untuk gempa dan tsunami saja, namun juga peringatan dini untuk bencana lainnya,” katanya.
Begitu juga perlu dimuat dalam perda aturan tentang kepedulian multi pihak dalam penanggulangan bencana.
Narasumber lainnya, Rusnadi Rahmat dari Pusat Kajian Kebencanaan UNP mengatakan potensi kebencanaan di Sumbar besar. Ada beberapa potensi yakni gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrim, abrasi, abrasi, cuaca ekstrim, kebakaran hutan, kekeringan, banjir, tanah longsor, likuifaksi, epidemi dan wabah penyakit.
“Untuk gempa paling besar potensinya di tiga daerah yakni Padang, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai,” ujarnya.
Menurut dia, resiko gempa di Sumbar tak kalah besar dibanding Jepang. Untuk itu dia menyambut baik penyempurnaan dan penyusunan perda baru tentang penanggulangan bencana yang saat ini sedang dilakukan Komisi IV DPRD.
Rusnadi menyampaikan sejumlah masukan yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan ranperda ini, katanya.
“Pertama, amat perlu masing-masing BPBD di kabupaten/kota/provinsi memiliki kajian resiko bencana, rencana penanggulangan bencana dan simulasi,” paparnya.
Penting pula persiapan untuk perencanaan yang terarah, terpadu dan terkoordinasi penanggulangan bencana.
“Kami juga melihat perlunya peningkatan kinerja antar lembaga dan instansi di Sumbar sehingga profesional dengan pencapaian yang terukur dan terarah,” katanya.
Tak kalah penting, menurut Rusnadi perlu adanya pembangunan dasar yang kuat untuk kemitraan penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga mampu melindungi masyarakat.