Zardi Syahrir: Pembangunan Nagari Nan Limo Butuh Perhatian Banyak Pihak Termasuk Perantau
PALUPUH, (7/9/2023) – Nagari Nan Limo sebagai nagari baru dalam pemekaran yang dilakukan pemerintah sebagai upaya meningkatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat agar percepatan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan terutama memenuhi pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan dan jaminan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hal ini disampaikan, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Zardi Syahrir, SH, MM yang juga perantau anak Nagari Nan Limo ketika berkunjung pulang kampung yang disambut baik Walinagari Terpilih Tri Sakti Tuanku Muhammad yang baru dilantik Bupati Agam beberapa waktu lalu beserta beberapa perangkat nagari di Balai Adat Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Rabu (6/9/2023).
Zardi dalam kesempatan tersebutkan juga menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Walinagari Nan Limo Tri Sakti Tengku Muhammad, semoga sukses menjalankan amanah dan mampu memberikan pengabdian terbaik bagi kemajuan Nagari Nan Limo lebih baik lagi serta mampu bersaing dengan nagari-nagari di Sumbar.
“Kita berharap Nyiak Wali dan perangkap Nagari Nan Limo segera menyiapkan data-data dan informasi potensi daerah, serta berbagai perencanaan pembangunan, persoalan dan permasalahan yang ada secara kongkrit sesuai kondisi realitas masyarakat, kondisi wilayah, nilai-nilai budaya, dan lain-lainnya untuk informasi memudahkan dalam memetakan kebutuhan kemajuan Nagari Nan Limo secara menyeluruh,” harapnya.
Zardi katakan, berdasarkan pengalaman dan petuah nasehat dari orang-orang tua dahulu, penataan kebutuhan hidup di kampung didasari atas pemikiran strategi dari pengelolaan tanaman yang dapat dimanfaatkan masyarakat, ada tanaman belanja kebutuhan harian, ada tanaman produksi belanja mingguan, ada tanaman produksi bulanan hingga tanaman 6 bulan untuk kebutuhan pokok seperti beras.
“Ada tanaman dan pengelolaan ternak untuk kebutuhan besar, apakah sekolah anak, maupun mempersiapkan kebutuhan hajat perkawinan, alek adat nagari. Yang biasa tanaman yang dapat dimanfaatkan dalam ukuran 3 – 5 tahun, tanaman kulit manis, bahkan 20 tahunan seperti tanaman kayu Surian. Begitu ajaran para orang-orang tua kita dahulu. Untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan tidak ada yang kelaparan, tidak ada yang tidak berbaju, punya rumah tapi sederhana namun jika dinilai dengan keberadaan berapa jumlah uang tentulah rata-rata sebagian besar masyarakat Nagari Nan Limo dapat dikategorikan masyarakat kurang mampu,” ujarnya.