Sosper No. 9/2018, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Ajak Warga Jauhi dan Ketahui Bahaya Narkotika

PADANG (26/08/2025) — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kafe Rajo Durian Kawasan Simpang Ketaping kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang Selasa, (26/8/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Seratus warga yang terdiri dari perwakilan RT/RW di Kota Padang. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kesbangpol yang terkait Narkotika serta Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang merupakan pengelola yayasan untuk korban Narkoba.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan Sosper ini sangat bermanfaat untuk masyarakat agar bisa mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkoba.
Evi Yandri juga menghadirkan pelaku-pelaku Narkoba dan ODGJ yang sudah menjalani Rehabilitasi di YPJI. Evi Yandri bisa memperlihatkan secara langsung korban Narkoba dan ODGJ dan berhasil diselamatkan oleh YPJI.
Dalam dialog Evi Yandri dengan mantan pelaku Narkoba serta ODGJ tersebut terlihat bahwa selama mereka mengkonsumsi Narkoba, para pelaku yang juga korban berperilaku tidak baik seperti mencuri, judi online, menghabiskan uang serta kesehatan mereka tidak baik.
Evi Yandri juga menghimbau warga yang ikut Sosper untuk menjauhi narkoba dan juga mengingatkan keluarga untuk menjauhi Narkoba karena sangat berbahaya dan merugikan sesuai Perda No 9 Tahun 2018 yang disosialisasikan.
“Untuk mengantisipasi kerusakan mental pada anak bangsa, karena memakai narkoba, maka masyarakat diminta untuk ikut mengantisipasi peredaran bebas,” tegas Evi Yandri.