Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Kuranji Padang
PADANG (10/12/2023), — Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menggelar sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif, Sabtu (9/13) di Cafe Rajo Durian, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Acara yang terselenggara dari pokir anggota dewan Evi Yandri itu dihadiri Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani, Kesbangpol Sumbar, Camat Kuranji, Lurah Pasar Ambacang serta masyarakat undangan.
Evi Yandri mengatakan, berdasarkan data statistik tahun 2023, 5 persen masyarakat Sumbar sudah menjadi pecandu narkoba. Guna menekan angka tersebut, Pemprov bersama DPRD Sumbar telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Kemudian lanjut politisi Gerindra itu, Sumbar merupakan daerah pendidikan, banyak anak — anak muda dan usia pelajar yang mudah dipengaruhi untuk menggunakan barang haram tersebut.
“Jika Perda nomor 9 tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar,” ungkapnya.
Evi Yandri menambahkan, lingkungan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba.
“Di Sumbar khususnya kota Padang, lebih terbuka karena termasuk daerah perlintasan. Narkoba bisa masuk dari jalan-jalan tikus, seperti dari provinsi Riau, Aceh dan daerah lainnya yang akan melewati Sumbar,” terangnya.
Evi Yandri menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak-anak muda untuk segera menjauhi apalagi menggunakan narkoba apapun jenisnya.
“Kepada anak-anak muda, sayangi dirimu. Jangan sekali-kali mencoba barang haram narkoba, karena itu akan merusak diri dan masa depan anak-anak semua,” ajak Evi.