Penyerahan Berkas Calon Komisioner KI Oleh Ketua DPRD Sumbar
PADANG,- (03/01/2023), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Sumatera Barat (Sumbar), Supardi, telah menyerahkan berkas 15 orang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Periode 2023-2027 kepada Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Rafdinal, Selasa (3/1) di ruang rapat pimpinan DPRD.
“Ada 15 nama yang telah kami umumkan pada media massa,” ujarnya.
Adapun 15 nama calon komisioner KI yakni Ahmad Lahmi, Arif Rahman, Arif Yumardi, Budi Warman, Harry Erman, Idham Fadhli, Jafni Eka Syawaldi, Mona Sisca, Muhammad Sjahbana Sjams, Musfi Yendra, Nofal Wiska, Rahmi Amalia, Riswandy, Tanti Endang Lestari, Vira Kurnia Yandri.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan penyerahan berkas tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Indonesia (Perki) Nomor 4 Tahun 2016.
Sesuai Perki Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, bahwa pada bagian kesepuluh tentang pengajuan nama calon anggota KI pasal 19 angka (3) menyatakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang diajukan oleh presiden atau gubernur atau bupati atau walikota, DPR atau DPRD mengumumkan nama-nama tersebut pada media massa untuk mendapatkan penilaian dari setiap orang.
“Setelah kita serahkan pada Komisi I maka tahapan seleksi lanjutan oleh komisi I. Kita berharap seleksi nantinya akan memberikan hasil terbaik untuk kemajuan KI,” ujar Supardi.
Dia mengatakan, DPRD Sumbar akan menjalankan tahapan seleksi dengan cermat dan optimal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proses uji kapatutan akan dilaksanakan dalam jangka 30 hari, semoga komisi terkait bisa menjalankan amanah dengan maksimal.
“Dalam proses ini, tidak ada intervensi dari siapa pun sebab DPRD netral dan independen dalam melakukan tes, Komisi I mempunyai instrumen dalam menguji yang bersifat independen. Nantinya, setiap peserta mempunyai kesempatan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Rafdinal mengatakan bahwa secara keseluruhan Komisi I siap untuk proses penyeleksian calon Komisioner KI periode 2023-2027, dalam hal ini uji kapatutan. Kedepan KI Sumbar diharapkan bisa menjadi lembaga yang mempu untuk memberikan penyiaran berkualitas bagi masyarakat Sumbar.
Dia menyampaikan bahwa salah satu tahapan seleksi di DPRD Sumbar adalah fit and proper tes yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 20 Januari mendatang. Tahap ini merupakan tahapan akhir untuk melihat sejauh mana kapabilitas dan kemampuan seorang calon dalam mengemban amanah keterbukaan informasi ketika terpilih nanti. Tahapan seleksi ini akan dilaksanakan dengan profesional dan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita akan memilik calon komisioner yang terbaik, memiliki kemampuan dan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan KI sehingga lembaga ini bisa memilili kinerja yang semakin baik,” tegas Rafdinal.