DPRD Sumbar Telah Tetapkan Menjadi Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dan Penanggulangan Bencana

PADANG, (17/5/2023), -DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu, Ranperda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana pada, Rabu (17/5/2023) diruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

 

 

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochklasin saat diwawancarai terkait persiapan Penas KTNA XVI 2023, Selasa (16/5) mengatakan, terkait persiapan target jumlah peserta memang butuh perhatian dan langkah-langkah strategis dari Pemprov Sumbar, hingga saat ini peserta yang mendaftar masih dikisaran 20,000 orang, sementara target peserta yang direncanakan 40 hingga 50 ribu orang, artinya peserta yang mendaftar belum mencapai 50 persen, dari 50 persen yang menyatakan ikut baru sembilan ribu yang telah booking tempat.

 

 

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Sekwan Raflis serta anggota Dewan yang hadir.

 

 

Dalam kesempatan itu ketua DPRD Sumbar Supardi memberikan apresiasi kepada komisi II dan komisi IV yang telah mengakomidir masukan dan saran dari Kemendagri terkait Ranperda kedua Ranperda tersebut.

 

 

“Dengan telah rampungnya pembahasan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas unggulan perkebunan dan Ranperda Penanggulan Bencana, maka kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada komisi II dan komisi IV yang telah sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya sehingga kedua Ranperda tersebut dapat kita tetapkan hari ini,” kata Supardi.

 

 

Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perjebunan, kata Supardi, merupakan Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar. Hal ini mengingat wilayah Sumbar memiliki kesuburan lahan serta limpahan potensi sumber daya alam yang menjadi faktor penting tumbuhnya berbagai macam tanaman termasuk komoditas perkebunan bernilai ekonomis tinggi secara melimpah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Oleh karena itu subsektor perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan Sumbar karena memberikan kontribusi cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar,” jelas Supardi.

 

 

Selanjutnya Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, lanjut Supardi, juga merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar. Karena mengingat wilayah Sumbar secara geografis termasuk daerah rawan bencana alam dan segala kemungkinan bencana non alam.

 

 

“Untuk itu, sudah selayaknya Pemerintah Daerah menyiapkan langkah antisipatif yang sudah menjadi kebutuhan. Disamping itu juga untuk mendinamisasi atau memobilisasi kepedulian masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukiman warga,” terang Supardi.

 

 

Setelah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Sumbar, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan diberi nomor : 7/SB/2023, sementara untuk Ranperda Penanggulangan Bencana diberi nomor : 8/SB/2023.

 

 

Selanjutnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi DPRD Sumbar yang telah menginisiasi kedua Ranperda tersebut.

 

 

“Untuk selanjutnya kami akan meminta OPD terkait untuk segera menyiapkan peraturan pelaksanaan agar kebijakan yang diatur dapat segera diimplementasikan dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kedua Ranperda tersebut,” kata Gubernur.