DPRD Sumbar, Verry Mulyadi Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2020 Tentang Pentingnya Perlindungan Lingkungan

PADANG (26/03/2025) — Sekretaris Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Verry Mulyadi, menegaskan pentingnya menjaga lingkungan hidup hal ini dikatakanya dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Oleh karena itu, sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat memahami bagaimana lingkungan bisa dimanfaatkan secara bijak tanpa merusak ekosistemnya,” ujarnya Rabu (26/3/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai komunitas Porbbi Sumbar dan komunitas lainnya. Dalam sambutannya, Verry Mulyadi menjelaskan bahwa peraturan ini memiliki peran strategis dalam memastikan keseimbang an antara pemanfaatan lingkungan dan keberlanjutannya.
“Sebagai Ketua komunitas yang berkaitan langsung dengan alam, saya melihat bagaimana hutan dan- sumber daya alam lainnya sering menjadi sumber konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah. –
Menurut nya, peraturan ini tidak hanya memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembangun an yang berwawasan lingkungan, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menjelaskan bahwa Perda ini men jadi acuan utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat.
“Dalam perda ini, masyarakat turut berparti sipasi dalam penyusunannya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” kata Tasliatul.
Lebih lanjut, ia menjabarkan beberapa tujuan utama dari Perda No.2 Tahun 2020, di antaranya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan, memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lingkungan, menyeimbangkan daya dukung lingkungan dengan pembangunan, me lestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim.
Selain itu, sasaran utama dari peraturan ini mencakup ketersediaan air bersih, perlindungan ekosistem, pengurangan risiko bencana, serta penerapan tata kelola persampahan yang lebih baik melalui prinsip reduce, reuse, recycle.