DPRD Sumbar Terus Bahas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah Bersama Pemprov Sumbar

PADANG,– (14/02/2023), Proses pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah terus dilakukan DPRD Sumbar bersama Pemprov.

Terakhir, DPRD baru saja menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban untuk tanggapan gubernur terkait ranperda tersebut, Senin (13/2) di gedung dewan.

Saat memimpin rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan catatan dan masukan-masukan yang diberikan gubernur terkait ranperda tersebut merupakan wujud dukungan dari gubernur dalam kaedah saling mengisi dan saling melengkapi.

Menurut Supardi ada beberapa poin penting yang disampaikan gubernur diantaranya penyesuaian naskah akademik, penyempurnaan dan penghapusan beberapa materi serta penyempurnaan konsep.

“Terkait tanggapan tersebut DPRD telah menyiapkan jawaban yang disampaikan oleh Komisi V,” katanya.

Namun, lanjut Supardi, apabila jawaban DPRD masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka ditindaklanjuti dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemprov nantinya.

Hidayat dari Komisi V dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan sebanyak 16 poin jawaban untuk tanggapan gubernur.

Beberapa diantaranya yakni, penyusunan naskah akademik ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah telah disesuaikan dengan lampiran 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Namun jika ada yang belum sesuai akan disesuaikan kembali dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Hidayat.

Naskah akademik tersebut telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota.

“Namun untun saran gubernur terkait mengubah nama ranperda menjadi ranperda pemajuan kebudayaan masih akan dipertimbangkan lagi,” kata Hidayat.

Kemudian, terkait saran gubernur untuk menyempurnakan sistematika ranperda, judul bab, dan penyingkronan materi akan dilakukan dalam proses pembahasan ranperda nantinya.

Hidayat menambahkan, dalam pembahasan lebih lanjut akan dicermati kembali agar teknik penyusunan substansi ranperda dalam bentuk pasal, ayat, dan tabulasi disesuaikan dengan mempedomani aturan-aturan yang disebutkan dalam saran.

Sementara itu, terkait saran gubernur agar substansi/materi muatan mengenai “ Dewan Kebudayaan Daerah” dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi, DPRD belum bisa menyepakati.

Hal ini dikarenakan menurut DPRD, “Dewan Kebudayaan Daerah“ merupakan bentuk lembaga kebudayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021.

“Dalam regulasi itu disebutkan bahwa lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, DPRD menilai penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di Daerah,” paparnya.

Selain itu, lanjut Hidayat, ranperda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah ini sudah diajukan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 2 Februari 2023.