DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penyerahan LHP LKPD Sumbar Tahun 2022 oleh BPK RI, Sumbar Kembali Raih Opini WTP
PADANG, (19/5/2023),- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 diruang sidang utama gedung DPRD Sumbar, Jum’at (19/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, Pemprov Sumbar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kalinya secara berturut – turut. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM kepada Gubernur dan ketua DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo, dari pihak Pemprov dihadiri langsung Gubernur Mahyeldi, anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, BPK Perwakilan Sumbar serta angggota DPRD yang hadir.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan, guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, maka keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
“Oleh karena itu, keuangan daerah perlu diperiksa secara berkala oleh aparat pemeriksa yang ditunjuk oleh negara yaitu BPK RI,” kata Supardi.
Ketua DPRD Sumbar juga mengapresiasi Pemrov Sumbar atas keberhasilannya meraih opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut. Namun kata Supardi, WTP tersebut bukan jaminan tidak adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan Pemprov Sumbar betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat, DPRD Sumbar mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatutan penyajian laporan keuangan daerah saja, akan tetapi perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah,” jelas Supardi.
Selanjutnya anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit dalam periksaannya menemukan beberapa permasalahan dalam LKPD Pemprov Sumbar Tahun 2022 antara lain, Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya, Pelaksanaan pertanggungjawaban belanja sosialisasi pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya, Pelaksanaan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK kompetensi keahlian nautika kapal penangkap ikan pada dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan, Kerjasama pembangunan dan pengelolaan hotel N Bukittinggi melalui mekanisme BGS belum memberikan manfaat yang optimal, dan Pengelolaan penyertaan modal pada PT ARP tidak tertib.
“Meski demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Ahmadi.
Gubernur Sumbar pada kesempatan itu menyampaiakan terimakasih kepada BPK RI atas pemeriksaam LHP LKPD Sumbar tahun 2022 yang telah dilakukan. Keberhasilan Pemprov Sumbar memperoleh opini WTP ini adalah berkat komitmen dan dukungan bersama antara Pemprov dan DPRD Sumbar, Forkopimda dan seluruh komponen masyarakat Sumbar.
“Alhamdulillah, sampai saat ini Provinsi Sumbar 11 kali berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK RI. Dan segala kekurangan dan kelemahan akan menjadi perhatian utama Pemprov Sumbar untuk masa yang akan datang,” jelas Gubernur.