DPRD Sumbar Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045

PADANG (4/7/2024) – DPRD Provinsi Sumatra Barat melakukan pembahasan Ranperda RPJPD 2025- 2045 Provinsi Sumbar untuk sinkronisasi RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2025- 2045 dengan RPJPD Kabupaten/ Kota Se-Sumatra Barat, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 4 Juli 2024.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri tentang pedoman umum penyusunan RPJPD tahun 2024- 2045.

“Kita sengaja melakukan konsultasi publik, agar dapat menerima masukan dari teman- teman Kabupaten dan Kota di Sumatra Barat untuk penyempurnaan Ranperda RPJPD,” ujar Irsyad Syafar.

Ketua Pansus RPJPD Provinsi Sumbar 2025- 2045 HM Nurnas mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi publik, karena berdasarkan hasil putusan Bamus DPRD Provinsi Sumbar, 2 Juli 2024 tentang penjadwalan kegiatan DPRD masa persidangan ketiga tahun 2024.

“Kita memiliki arah kebijakan RPJPD Provinsi Sumatra Barat tahun 2025- 2045 dengan visi Sumatra Barat Madani, Maju dan berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya dan misi mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, oleh karena itu tanggung jawab kita bersama, seluruh indikator dapat menjadi hal dapat diaplikasikan, serta teman- teman di daerah dapat mengawal RPJPD ini berjalan lancar dan sukses,” ujar HM Nurnas Politisi Partai Demokrat Sumbar ini.

Tampak konsultasi publik dihadiri Anggota Pansus RPJPD Provinsi Sumatra Barat tahun 2024- 2045, Arry Yuswandi Sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi, Kepala Bapedda Kabupaten dam Kota dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis, Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Protokol dan Humas Idris dan staf sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat.