DPRD Sumbar Adakan Pembentukan Pansus Kode Etik

PADANG,- (06/01/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota kejelasan, pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus penyusunan kode etik, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Jumat (6/1/2023).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Indra Datuk Rajo Lelo dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.

 

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi mengatakan, dalam pasal 126 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 diamanatkan, untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibitilas DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, maka DPRD menyusun Kode Etik yang memuat tentang sikap dan prilaku, tata kerja, tata hubungan, kewajiban, larangan serta sanksi terhadap Anggota DPRD yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Sebelum lahirnya PP Nomor 12 Tahun 2018, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Kode Etik yangditetapkan dengan Peraturan DPRD Nomor : 3 Tahun 2011,” ujar Supardi

 

Lanjut Supardi, berhubung Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, tidak sejalan lagi dengan perkembangan regulasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta perkembangan kondisi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka sesuai saran Kemendagri, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat mengagas perubahan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.

 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, dijelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan DPRD dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan,” ujar Supardi saat menyampaikan di hadapan peserta paripurna.

 

Ditambahkan juru Bicara Badan Kehormatan, pihaknya dapat memahami bahwa Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan terhadap perkembangan regulasi.

 

“Juga kehidupan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya

 

Lanjut Supardi, sesuai dengan Pasal 83 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018, rancangan peraturan DPRD dibahas Panitia Khusus.

 

Lanjutnya, Fraksi untuk dapat mengusulkan nama Anggota Fraksinya yang akan ditetapkan sebagai anggota Panitia Khusus penyusunan dan pembahasan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.

 

Berdasarkan usulan masing-masing Fraksi, telah disiapkan konsep keputusan DPRD tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus penyusunan dan pembahasan kode etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.

 

“Terima kasih kami sampaikan kepada rekan-rekan Anggota DPRD telah menyetujui konsep keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan panitia khusus penyusunan dan pembahasan kode etik DPRD, untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD,” ujarnya

 

Keputusan DPRD dimaksud, akan diberi Nomor : 1 SB/2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Panitia Khusus Penyusunan dan Pembahasan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.

 

Ditambahkan Supardi, sesuai tata tertib, Pimpinan panitia khusus terdiri ketua, wakil ketua dan Sekretaris Panitia Khusus, dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.

 

“Sehubungan dengan hal tersebut, kita berikan kesempatan kepada Anggota Panitia Khusus untuk dapat memilih Pimpinan Panitia Khusus dan hasil pemilihan
tersebut akan ditetapkan nanti dengan Keputusan Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna yang akan datang,” terangnya lagi.

 

Disamping memilih Pimpinan Panitia Khusus, kami juga menginggatkan kepada Panitia Khusus untuk dapat menyusun rencana kegiatan penyusunan dan pembahasan
serta menginventarisasi semua permasalahan dalam pelaksanaan Kode Etik yang lama dan mengidentifikasi perkembangan kondisi ke depan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang perlu diakomodir dalam Kode Etik yang baru,” ujarnya

 

Dengan telah dibentuknya Panitia Khusus yang akan menyusun dan membahas Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka dilanjutkan dengan rapat pembentukan pansus, serta penyusunan struktur, usai paripurna tersebut.

 

Rapat pembentukan pansus dihadiri utusan fraksi-fraksi di DPRD Sumbar diantaranya, fraksi Demokrat Nurnas, PDI P-KBB Syamsul Bahri dan fraksi PKS Nurfirman Wansyah, pada ruang rapat khusus DPRD Sumbar, hasilnya akan ditetapkan pada paripurna mendatang.