Nofrizon Soroti 2.000 Kendaraan Dinas dan 3.890 ASN di Sumbar Tunggak Pajak
PADANG — Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon, menyoroti masih tingginya tunggakan pajak kendaraan di lingkungan pemerintah daerah. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 2.000 kendaraan dinas berpelat merah dan 3.890 aparatur sipil negara (ASN) di Sumbar tercatat belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Sorotan tersebut disampaikan Nofrizon dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Jumat (4/9/2026).
Nofrizon mengatakan, data tersebut merupakan laporan terbaru yang diterima pihaknya hingga akhir Agustus 2026. Dari sekitar 2.000 kendaraan berpelat merah yang belum membayar pajak, sebanyak 141 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan instansi vertikal.
“Data terbaru di akhir Agustus 2026 yang kita terima, sebanyak dua ribu kendaraan pelat merah belum membayar pajak. Sebanyak 141 di antaranya yang vertikal,” kata Nofrizon dalam rapat paripurna.
Menurut politisi Fraksi PPP tersebut, kondisi itu sangat disayangkan. Kendaraan berpelat merah merupakan kendaraan milik pemerintah yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Ini sangat miris sekali, pimpinan. Kita sebagai pimpinan daerah justru menunggak pajak kendaraan pelat merah,” tegasnya.
Tak hanya kendaraan dinas, Nofrizon juga mengungkapkan terdapat 3.890 ASN di Sumbar yang tercatat belum membayar pajak kendaraan.
“Sementara ASN di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 3.890 ASN tidak membayar pajak,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, total tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp6 miliar.
“Hitung-hitungan dari Samsat dan Bapenda itu Rp6 miliar lebih,” jelas Nofrizon.
Nofrizon meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya menuntut masyarakat patuh membayar pajak sementara masih terdapat kendaraan dinas dan ASN yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain menyangkut kepatuhan terhadap kewajiban daerah, Nofrizon menilai persoalan tersebut berkaitan dengan keteladanan pemerintah. Kendaraan dinas sebagai aset pemerintah seharusnya tertib administrasi dan tidak menjadi bagian dari daftar kendaraan yang menunggak pajak.





