Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018, Evi Yandri Rajo Budiman Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
PADANG (29/11/2023) – Sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi penanganan dan pencegahan narkoba mendapat dukungan penuh dari Evi Yandri Rajo Budiman, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Acara yang berlangsung di Rajo Durian By Pass Simpang Ketaping, Kota Padang Sabtu (25/11/2023) ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kebangpol, yang diwakili oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi, Muzahar.
Evi Yandri Rajo Budiman, dengan data tahun 2018, mengungkapkan bahwa Sumatera Barat memiliki rasio pengguna narkoba tertinggi secara nasional. Ia menyoroti tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan semua komponen dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Saat ini, angka penurunan dan kemajuan dalam penanganan narkoba di Indonesia tidak seimbang, dan ini menyebabkan kondisi darurat narkoba,” tegasnya.
Evi Yandri Rajo Budiman menekankan pentingnya pemahaman ciri-ciri narkoba sebagai langkah awal menyelamatkan korban narkoba.
Ia juga menyoroti peran penting pemuda dalam melawan narkoba. “Pemuda sering menjadi objek bisnis narkoba, dan perlu kita sampaikan kepada mereka bahaya narkoba. Mereka adalah bagian penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Muzahar menyampaikan kebanggaannya terhadap kehadiran Evi Yandri Rajo Budiman dan implementasi Perda tersebut.
“Dengan adanya Perda ini, anak kemanakan kita dapat terlindungi dengan payung hukum ini. Kewenangan kita sebagai masyarakat sangat penting, terutama dalam mencegah penyebaran narkoba,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan, Radwan Wahyudi, juga memberikan pandangan terkait permasalahan narkoba di wilayah tersebut.
“Kasus narkoba kita kebanyakan disebabkan oleh narkoba jenis baru (nabza). BPJS mengeluarkan dana besar untuk menangani kasus narkoba. Diharapkan dengan adanya Perda ini, kasus narkoba dapat mengalami penurunan, terutama yang disebabkan oleh narkoba jenis baru,” ungkap Radwan Wahyudi.