PARIPURNA DPRD SUMBAR TETAPKAN PENGUNDURAN RANPERDA RTRW
PADANG (14/12/2023), -DPRD Sumatera Barat menetapkan rekomendasi pembahasan terhadap hasil pembahasan PT Grahamas Citrawisata melalui Rapat Paripurna. Sedangkan Rapat paripurna dalam rangka penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043, diundur.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, dalam rangka penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043, diundur atas permintaan Pansus, pembahasan kesepakatan substansi RT RW provinsi Sumatera Barat.
Pansus meminta perpanjang waktu pembahasan, mengingat belum dapat menyelesaikan materi kesepakatan substansi dan Perda tentang RT RW provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043 yang akan disepakati.
Atas permintaan tersebut, maka dilaksanakan satu agenda perhimpunan yaitu rapat paripurna dalam rangka penetapan rekomendasi terhadap hasil pembahasan PT Grahamas Citra wisata.
“Karena panita khusus meminta perpanjangan waktu pembahasan, maka penetapan ranperda RT RW tidak bisa kita lakukan hari ini, dan memberikan waktu perpanjangan pada Pansus, agar bisa tersusun dengan baik,” ulas Supardi, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut Supardi menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi kedewanan yaitu fungsi pengawasan DPRD provinsi Sumatera Barat telah membentuk Pansus terkait pengawasan terhadap kerjasama pengelolaan aset pemerintahan provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata.
“Tugas Pansus yaitu melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama dilakukannya kerjasama antara pemerintah provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata dari berbagai segi, baik dari segi pengelolaan aset pemerintah maupun hal hal yang timbul sebagai efek dari kerjasama pemerintah provinsi Sumatera Barat selama melakukan kerjasama dengan PT Grahamas Citra wisata dalam pengelolaan hotel,”tambahnya.
Dijelaskan, dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dikatakan, bahwa salah satu ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan demikian, ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD tidak hanya pengawasan terhadap APBD Perda dan Peraturan Kepala Daerah saja, akan tetapi juga bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah yang ada,”pungkas Supardi.