DPRD Sumatera Barat Telah Tetapkan Perda Tentang PPA Tahun 2023
PADANG (1/7/2024) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan peraturan daerah (perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2023.
Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah provinsi, Senin (1/7) di gedung dewan setempat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan sesuai dengan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, pada rapat paripurna 3 Juni lalu, Gubernur telah menyampaikan Ranperda tentang PPA Sumbar Tahun 2023 pada DPRD.
DPRD bersama pemerintah daerah pun telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi oleh badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
“Pembahasan tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai,” ujarnya.
Irsyad menambahkan, dari pembahasan yang telah dilakukan Banggar bersama TAPD terhadap Ranperda PPA Tahun 2023 ada beberapa poin yang menjadi catatan DPRD.
Pertama, kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023 belum maksimal. Kondisi ini dapat dilihat dari realisasi pendapatan terutama PAD yang menjadi indikator kinerja utama hanya sebesar Rp2,784 triliun atau 91,77 persen.
” Realisasi ini lebih rendah dari Tahun 2022. Demikian juga dengan belanja, realisasinya hanya sebesar 94,72 persen dan terdapat 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp9,1 triliun,” katanya.
Irsyad mengatakan rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, disebabkan beberapa faktor, diantaranya kelemahan dalam aspek perencanaan pendapatan maupun perencanaan belanja dalam bentuk program dan kegiatan, kelemahan dalam proses pelaksanaan serta pengawasan.
“Permasalahan tersebut, pada umumnya merupakan permasalahan yang terus berulang dari tahun ke tahun dan tidak ada evaluasi yang dilakukan untuk memperbaiki kelemahan tersebut,” ujarnya.
Irsyad berharap hasil pembahasan ranperda PPA Tahun 2023, rekomendasi dan catatan yang diberikan DPRD, hendaknya menjadi bahan evaluasi dan bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.
Ia menambahkan, terkait ranperda PPA ini, Fraksi-fraksi telah pula menyampaikan pendapat akhir fraksinya.
“Fraksi-fraksi menyetujui namun ada beberapa catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaanjuti oleh Pemerintah Daerah, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik,” tuturnya.
Irsyad menambahkan, mengingat dalam Pasal 195 ayat (1) ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ditegaskan, bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, disampaikan paling lama tiga hari sejak disepakati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Menteri Dalam Negeri, agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, dapat segera dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Laporan Banggar
Badan Anggar (Banggar) DPRD menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah belum maksimal baik pada aspek pendapatan maupun belanja daerah.
Terutama pada aspek pendapatan daerah, penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD) hanya 91,77 persen.
“Ini lebih rendah dari Tahun 2022 dan merupakan kondisi yang kontradiksi dimana objek pajak bertambah dan pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi penerimaan berkurang,” ujar Sekretaris dewan (Sekwan) Raflis saat membacakan laporan Banggar dalam rapat paripurna.
Demikian juga halnya dengan belanja. Pada satu sisi, terdapat kekurangan target pendapatan daerah cukup besar yaitu, Rp213 miliar. Tetapi pada sisi lain, sisa belanja juga cukup besar yaitu Rp392 miliar.
“Terdapat kecenderungan menahan belanja. Semestinya apabila target pendapatan tidak tercapai, tentu sisa belanja semakin sedikit. Kondisi ini menunjukkan cukup banyak kegiatan-kegiatan yang sengaja tidak dilaksanakan agar tidak terjadi gagal bayar,” ujarnya.
Kemudian pada aspek efektifitas dan efesiensi serra akuntanbilitas dalam pengelolaan anggaran sebagaimana terlihat LHP BPK atas laporan keuangan Tahun 2023 dan LHP sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, juga belum begitu baik.
Banggar menilai meskipun opini dari laporan keuangan WTP, akan tetapi masih banyak terdapat temuan pada SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jumlah 29 temuan dan 113 rekomendasi dengan kerugian daerah sebesar Rp5,4 miliar.
“Dan bahkan temuan tersebut sebagian merupakan temuan berulang yang disebabkan karena kesalahan perencanaan dan kelemahan dalam pengawasan,” ujarnya.